A.Norma dan Masyarakat
Tidak ada masyarakat tanpa adanya norma, dan tidak ada norma tanpa adanya masyarakat. Norma adalah kaidah atau ketentuan mengenai hal-hal yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat.
B.Norma dan macam-macamnya
1.Norma Agama adalah ketentuan –ketentuan yang berasal dari ketentuan yang berasal dari ketetuan agama yang bersumber dari Allah SWT yang tertulis dalam kitab suci, maupun yang dibawa oleh rosulnya.Norma Agama memiliki sanksi yang tegas tapi tidak nyata.
2.Norma kesopanan adlah norma yang berasal dari kelompok manusia atau masyarakat mengenai hal-hal yang patut dilakukan maupun yang tidak patut dilakukan. Sifat sanksi dari norma ini adalah tidak tegas dan tidak nyata
3.Norma kesusilaan adalh norma yang berasal dari batin manusia agar manusia bersikap susila. Memiliki sanksi yang tidak tegas dan tidak nyata.
4.Norma hukum merupakan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh negara.Norma hukum merupakan norma yangmemiliki sifat tegas dan nyata.Norma hukum ini untuk mengatasi kelemahan dari norma yang ada
C.Melaksanakan norma-norma dengan baik dan bertanggung jawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar